Tuesday, 31 March 2015

Tempat tinggal atau domisili menurut KUHPerdata

Tempat tinggal atau domisili adalah tempat dimana seorang memusatkan kediamannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Macam-macam domisili :

1.      Domisili yuridis yaitu domisili yang dipakai untuk identitas. Missal : domisili yang dipakai di KTP

2.      Domisili sesungguhnya yaitu tempat seorang melaksanakan hak dan kewajiban dalam perdata pada umumnya. Missal : di KTP A berdomisili di jombang namun A bekerja di malang maka domisili sesungguhnya adalah malang. Dasar hukum di pasal 17 KUHperdata.

Macam-macam domisili sesungguhnya :
A.      Dependent domisili yaitu domisili yang terikat oleh pihak lain. Missal : seorang anak yang tinggal tergantung dimana orang tua anak tersebut tinggal. Dasar hukum di pasal 20-22 KUHPerdata.
B.      Independent domisili yaitu domisili yang tidak tergantung pihak lain. Missal : seorang yang telah dewasa dan tinggal di tempat sesuai keinginannya. Dasar hukum di pasal 17 KUHPerdata.

3.      Domisili pilihan atau choice of domisili yaitu tempat yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Missal : A tinggal di jombang membeli tanah B di malang namun ternyata tanah milik B adalah tanah illegal sehingga memiliki surat tanah palsu, dalam hal tersebut proses penyelesaian sengketa bisa diselesaikan di malang ataupun jombang tergantung persetujuan kedua belah pihak. Dasar hukum di pasal 24 & 25 KUHPerdata.

Disamping domisili diatas terdapat juga :

1.      Perpindahan domisili yaitu perpindahan tempat tinggal dengan maksud memusatkan pusat kediamannya di tempat tersebut. Dasar hukum di pasal 18 KUHPerdata. Pemberitahuan perpindahan tempat tinggal terdapat di pasal 19 KUHPerdata.

2.      Rumah kematian yaitu tempat tinggal terakhir seorang yang telah meninggal. Rumah kematian diperlukan untuk mengurusi surat kematian. Dasar hukum pasal 23 KUHPerdata.


Perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Th.1974

Saat ini Indonesia menggunakan UU Perkawinan No.1 Th.1974 dalam masalah perkawinan bukan menggunakan KUHPerdata karna menggunakan asas lex specialis dirogat legi generalis yaitu hukum yang khusus mengenyampinkan hukum yang umum. Hal ini juga sydah termuat dalam Ketentuan Penutup di UU Perkawinan.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1)

Perbedaan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata adalah nilai yang terkandung didalamnya nilai perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah bukan duniawi terbukti dari bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pasal 1. Namun di KUHPerdata nilai perkawinan hanya sekedar hubungan keperdataan.

Syarat sah perkawinan adalah syarat yang harus dipenuhi sesudah perkawinan dilangsungkan. Macam-macam syarat sah perkawinan menurut pasal 2 adalah :

1.       Syarat substantif yaitu perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agama atau kepercayaan masing�. (Ayat 1)
2.       Syarat administrative yaitu perkawinan yang dicata menurut perundang-undangan yang berlaku (Ayat 2)

Sampai saat ini masih terdapat perbedaan pendapat bahwa perkawinan dianggap sah bila hanya dengan memenuhi syarat substantive namun ada juga yang menganggap perkawinan dikatakan sah bila memenuhi syarat substantive dan syarat administratif. Namun dalam kenyataannya hal yang sering dipakai adalah syarat substantive saja sudah cukup untuk dikatakan perkawinan tersebut sah. Namun istri dan anak dari perkawinan yang tidak dicatat atau perkawinan sirih akan mendapat bagian yang lebih sedikit dalam hal waris dibandingkan dari istri dan anak dari perkawinan yang dicatat atau resmi.

Asas monogami

Asas monogami dalam hal ini ada 2 macam yaitu monogamy absolute yang terdapat di dalam KUHPerdata dan monogamy relative yang terdapat di dalam UU Perkawinan pasal 3.
Syarat monogamy relatif adalah apabila istri telah menyetujui suaminya melakukan monogamy (Pasal 3 Ayat 2 & Pasal 5 Ayat 1), suami mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya (Pasal 5 Ayat 1) & suami mampu berlaku adil pada istri-istrinya dan anak-anaknya (Pasal 5 Ayat 1).

Ketentuan-ketentuan suami boleh beristri lebih dari 1 (Pasal 4 Ayat 2) :
1.       Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
2.       Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat dsembuhkan (yang menyebabkan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri)
3.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat-syarat perkawinan (Pasal 6) syarat �syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan :
1.       Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai (Pasal 6 Ayat 1) asas konsensual
2.       Bagi yang belum 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 Ayat 2)
3.       Pria minimal berumur 19 tahun dan wanita minimal berusia 16 tahun (Pasal 7 Ayat 1)
4.       Tidak terikat tali perkawinan (Pasal 9) kecuali dalam hal yang sudah diatur di pasal 3 & 4.

Larangan kawin (Pasal 8) perkawinan dilarang antara 2 orang yang :
1.       Hubungan darah dengan garis keturunan keatas dan kebawah ( ayah, ibu, anak, nenek dll)
2.       Hubungan darah dengan garis keturuan menyamping yaitu antara saudara, saudara orang tua & saudara nenek / kakek. (kakak, adik, om, bude dll)
3.       Hubungan semenda yaitu hubungan karna perkawinan (mertua, menantu, anak tiri dll)
4.       Berhubungan susuan (orangtua, saudara, anak, bibi/paman se susuan)
5.       Punya hubungan saudara dengan istri (khusus untuk polimigami)
6.       Hubungan yang dalam agamanya dilarang.
7.       Cerai lalu kawin lagi dengan orang yang sama lalu cerai lagi dengan orang yang sama maka dilarang untuk kawin lagi (Pasal 10)

Wanita yang putus perkawinan boleh menikah lagi setelah masa iddah selesai (Pasal 11) yaitu selama :
1.       Putus karna cerai 90 hari
2.       Putus karna suami meninggal 130 hari

Perbedaan pencegahan perkawinan (Pasal 13) dan pembatalan perkawinan (Pasal 22) :

         Waktu
Pencegahan : usaha membatalakan perkawinan sebelum perkawinan itu berlangsung
Pembatalan : usaha untuk tidak melanjutkan perkawinan sesudah perkawinan berlangsung

         Pihak yang bisa mencegah atau membatalkan
Pihak yang bisa mencegah adalah garis keturunan lurus keatas dan kebawah, wali, saudara, pengampu dan pihak yang berkepentingan (Pasal 14 Ayat 1)
Pihak yang bisa membatalkan adalah garis keturuan keatas, suami/istri, pejabat yang berwenang dan pejabat yang ditunjuk (Pasal 23)

Asas-asas dalam Perkawinan :
1.       Asas monogamy relative (Pasal 3)
2.       Asas konsensual (Pasal 6 Ayat 1) perjanjian antara kedua mempelai

3.       Asas proporsional (Pasal 31 Ayat 1) hak dan kedudukan suami dan istri seimbang dalam rumah tangga dan pergaulan hidup di masyarakat.

Saturday, 28 March 2015

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL


HUKUM TATA NEGARA
UB. FH. Prof Isrok


Dalam sistem presidensiil, seorang presiden (jokowi) memiliki hak prerogative, seperti : mengangkat menteri, menerima penempatan duta Negara lain, dengan memperhatikan pertimbangan DPR, tetapi tetap saja pertimbangan partai-partai pendukung harus didengar. Apabila mereka dengan keras menolak seorang calan menteri, presiden yang kelahirannya ditopng oleh pilar partai, kemungkinan besar akan mundur dari gempuran itu. Jokowi ketika menjadi presiden ketika ranah politik tanah air belum beranjak dari kultur paternalistic (ada hubungan antara arangtua/ayah) dan praktik oligarki (pem. Oleh beberapa orang) serta perilaku kaum elit yang umumnya malas mendengar. Jokowi dikepung oleh dinamika politik wilayahnya diluar kekuatan kontrolnya, situasi menjadi lebih buruk apabila ada orang-orang disekitarnya memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai sistem presidensiil seperti ini, perlua ada perubahan konstitusi antara perubahan kontitusi yang sifatnya luwes/fleksibel dan perubahan konstitusi yang sifatnya kaku.

SISTEM PEMERINTAHAN


Kuliah HTN
S 1, UB Prof Isrok

Menurut Carl J. Frederich sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Dengan demikian menurut bahasa ilmu pengetahuan  sistem adalah suata tatanan?susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan. Apabila salah satu dari komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitas, maka akan mempengaruhi keseluruan.
Pemerintah dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraaan Negara yang dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan Negara yang memiliki tugas dan fungsi yang digariskan  oleh konstitusi. Pengertian seperti ini meliputi penyelenggaraan Negara dibidang eksekutif, legislative dan yudikatif dalam suatu Negara.
Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit  tidak lain adalah kegiatan atau aktifitas yang diselenggarakan organ pemegang kekuasaan eksekutif sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh presiden maupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dengan kata lain, penyelenggaraan tugas dan fungsi  Administratuur atau Bestuur.
Bertitik tolak pada duan pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan Negara, penekanannya menyangkut pemahaman dalam arti luas yaitu meliputi pembagiaan kekuasaan Negara, hubungan antar perlengkapan Negara yang menjalankan kekuasaan tersebut baik secara horizontal (pemisahan atau pembagian kekuasaan) maupun vertical (pemencaran kekuasaan) antara pemerintah pusat dan pemerintah local.
Jika demikian pengertian pemerintah tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, mka yang dmaksud dengan sistem pemerintahan Negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam Negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara orga-organ tersebut baik secara horizontal maupun vertical untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Menurut doktrin Hukum Tata Negara yang tertuang dalam konstitusi, sistem pemerintahan Negara dapat dibagi kedalam 3 pengertian, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan dalam arti paling luas yaitu suatu tatana yang berupa struktur dari suatu Negara dengan dengan menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyatnya. Pengertian seperti ini akan menimbulkan bentuk sistem pemerintahan Negara yang bercorak monarkhi, aristokrasi atau demokrasi.
2.      Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak pada hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah ditingkat local. Pengertian berikut ini akan menimbulkan corak sistem pemerintahan Negara berdasarkan bagunanannya yaitu :
A.      Bangunan Negara kesatuan, dimana pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) bila dibandingkan dengan pemerintah local.
B.      Bagunan Negara serikat (federal) yakni pemerintah pusat dengan Negara-negara bagian mempunyai kedudukan yang sama
C.      Bangunan Negara konfederasi yakni dimana pemerintah localmempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat
3.      Sistem pemerintahan dalam arti sempit yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak pada hubungan sebagian organ Negara ditingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislative. Struktur atau tatanan seperti ini akan menimbulkan corak sistem pemerintahan Negara yakni :
A.      Sistem parlemeter yakni parlemen (legislative) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Parlemen dapat membubarkan eksekutif melalui mosi tidak percaya.
B.      Sistem pemisahan kekuasaan (sistem presidensil) yakni antara parlemen (legislative) dengan eksekutif mempunyai kedudukan yang sama dan tidak dapat saling menjatuhkan melainkan saling melakukan control dan keseimbangan (checks and balances) dalam melaksanakan kewenangannya.
C.      Sistem pemerintahan badan bekerja (sitem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat) yakni pemerintah (eksekutif) pada hakikatnya adalah pekerja dari parlemen (legislative) dengan kata lain eksekutif meruapakan bagian tidak terpisahlkan dari legislative (parlemen). Oleh karna itu prlemen tidak diberi wewenang untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif sehingga berhak  mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung.

D.     Perlu diketahui pula bahwa disamping sistem pemerintahan atau sering disebut benruk pemerintahan, dikenal juga adanya istilah bentuk Negara dan bangunan Negara. Kedua istilah yang terakhir ini sering disamakan dengan sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan.

SISTEM PRESIDENSIIL YANG PERLU DIEVALUASI


HUKUM TATA NEGARA
Program S.1 UB FH, Prof Isrok

Sistem presindensiil memberikan posisi presiden sebagai �pancer� dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara, semua orang pastilah sudah tau. Presiden adalah kepala Negara yang memimpin Negara dan sekaligus pemerintahan. Dalam sistem tersebut Presiden dalam menjalankan kewajibannya harus memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Sebagai �pancer� presiden pemegang kewenangan penentu politik Negara. Penentu arah dan kebijakan bagi Negara dan bagi pemerintah. Sejak tidak ada lagi GBHN maka pikiran, konsepsi, janji yang diberikan dan diterima (sebagian besar) rakyat, berikut program kerja dan pembangunan berikut sasaran yang digariskan presiden dalam memimpin Negara dan pemerintah, menjadi panduan kerja selama masa kepemimpinannya.

Ambivalensi Politik
Lekat pada makna �pancer� dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara tadi, sistem presidensial juga membebankan tanggung jawab atas segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut kepada presiden. Oleh karna itu, ketika arahan yang diberikan oleh UUD harus dijalankan dalam UU, ketika kebijakan dan program yang dikeluarkan harus dibalut dengan baju yuridis yang bernama UU, ketika tata kerja dan tata cara dalam penyelenggaraan hubungan antar lembaga Negara juga harus dilangsungkan dlam kerangka sebagaimana diatur dalam UU, semuanya menjadi aturan man yang diucapkan menjelang memulai jabatan.
Menteri dan lain-lain pejabat pemerintah yang diangkatnya adalah pembantu presiden. Sebagai pembantu, pada dasarnya mereka adalah pelaksana papa yang telah diputuskan presiden. Menteri boleh saja membuat kebijakan yang sifatnya derivate, sejauh hal itu diperlukan untuk mengoperasionalkan kebijakan yang ditetapkan presiden. Karena itu, setiap menemui persoalan yang pangkalnya bersifat pokok atau prinsip, yang berkenaan dengan kewenagan pemerintahan Negara yang merupakan domain presiden adlah wajib bagi menteri untuk minta rahan atau keputusan terlebih dahulu kepada presiden.maslah bagaimana keputusan itu diambil itu soal mekanisme.
Datangnya dpat saja dari presiden sendiri, dapat juga berasal dari usul para pembantunya. Prosesnya dapat saja dibahas dalam rapat koordinasi atau dalam siding cabinet atau rapat terbatas atau bahkan hasil rembuk dari pertemuan presiden. Namun sejauh bentang hubungan fungsi dan koridor kewenangan antara presiden dan menteri, demikianlah aturan main dalam sistem presidensial mesti dimaknai. Mengapa demikian? Adakah pergeseran makna tadi?
Ditengah kecamuk berbagai dugaan tentang sebab dan latar belakangnya, harus diakui bahwa sejak perubahan UUD yang acap dikatakan sebagai �trofi� reformasi 15 tahun yang lalu, telah pula berlangsung pergeseran makna dan praktik ketatanegaraan di sekitar sistem presidensiil tersebut, karena perubahan UUD berlangsung di lembaga politik yang berwenang dan merupakan proses politik, memang tidak mudah lagi mengelak ketika kian sering terdengar celetukan bahwa pergeseran yang berkonotasi penyimpangan sesungguhnya telah dimulai.
Dengan memanfaatkan kerentanan psikologi politik waktu itu, banyak pandangan, kepentingan dan sikat yang mencerminkan ambivalensi politik bagai mendapat tempat serta mampu member warna dalam rentetan empat perubahan UUD. Keinginan untuk menepiskan kewenangan presiden karna trauma dahulu mendorong lahirnya reformasi berubah menjadi pendulum yang malah menipiskan konsep dan bahkan operasional sistem presidensial itu sendiri. Muncul wacan tentang anomaly sistem dibungkus dengan istilah �quasi presidensiil� atau �semipresidensiil� ketika orang tidak sampai hati mengucap �sistem presidensil aroma parlementer�.
Ditengah ambivalensi momentum perubahan banyak dimanfaatkan tidak hanya untuk menipiskan kewenangan tyetapi malahan untuk menggeser kewenangan presiden justru kepada para menteri. Para politisi tahu benar langkah yang efektif adalah melalui formulasi dalam UU. Bukankah kewenangan membuat UU, setelah perubahan UUD, sebagai domain DPR? Bilamana ditengok hamper semua UU setelah reformasi dibuat atau diubah dengan meletakkan kewenangan disektor atau bidang pemerintahan tertentu kepada menteri. Disadari atau tidak, menterilah yang sejak itu berwenang berdasar UU.
Walau implikasi poltiknya begitu besar, proses penuangannya dalam RUU ketika disusun dan dibahas tak ubahnya bagai sekedar template. Ditataran UUD, presidenlah yang dikukuhkan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden pula yang memegang kewenangan dan tanggung jawab. Menteri adalah pembantunya. Namun ditataran UU, kewenangan pemerintahan di tiap sector bidang justru didesain ditangan menteri.
Bagaimana hal ini harus dicerna dalam mekanisme yang semestinya berlangsung menurut sistem pemerintahan Negara dengan presiden merupakan �pancer�? bukankah presiden yang dalam sumpahnya (pasal 9 UUD) diwajibkan �mejalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya�.

Wednesday, 11 March 2015

Soal Latihan SBMPTN

Untuk semua yang ingin masuk perguruan tinggi biar belajarnya lebih mudah selain doa namun juga usaha ini aku punya beberapa latihan soal SBMPTN yang aku pake tahun 2014 kemarin Alhamdullilah Allah menghendaki aku masuk jurusan Ilmu Hukum  Universitas Brawijaya semoga kalian juga bisa masuk perguruan tinggi yang kalian mau juga ya Amin ini dia soalnya Klik Ini Ya

Paket Kisi-Kisi Soal Masuk STAN

Hai adik-adik yang ingin masuk STAN tentu kalian akan berusaha keras kan untuk bisa masuk STAN. Karna bukan main saingan kalian untuk masuk STAN memang banyak sekali dan kuota nya hanya sedikit sehingga perlu kerja super duper ekstra untuk bisa masuk STAN. Ini adalah Nazar saya, jadi dulu saya bernazar bila saya bisa masuk PTN saya akan berbagi ilmu saya kepada orang lain dan inilah kesempatan saya berbagi. Silahkan dicoba kerjakan ya buat latihan semoga bermanfaat dan jangan lupa diiringi doa juga ya Klik Ini Ya