Tuesday, 31 March 2015

Tempat tinggal atau domisili menurut KUHPerdata

Tempat tinggal atau domisili adalah tempat dimana seorang memusatkan kediamannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban.

Macam-macam domisili :

1.      Domisili yuridis yaitu domisili yang dipakai untuk identitas. Missal : domisili yang dipakai di KTP

2.      Domisili sesungguhnya yaitu tempat seorang melaksanakan hak dan kewajiban dalam perdata pada umumnya. Missal : di KTP A berdomisili di jombang namun A bekerja di malang maka domisili sesungguhnya adalah malang. Dasar hukum di pasal 17 KUHperdata.

Macam-macam domisili sesungguhnya :
A.      Dependent domisili yaitu domisili yang terikat oleh pihak lain. Missal : seorang anak yang tinggal tergantung dimana orang tua anak tersebut tinggal. Dasar hukum di pasal 20-22 KUHPerdata.
B.      Independent domisili yaitu domisili yang tidak tergantung pihak lain. Missal : seorang yang telah dewasa dan tinggal di tempat sesuai keinginannya. Dasar hukum di pasal 17 KUHPerdata.

3.      Domisili pilihan atau choice of domisili yaitu tempat yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Missal : A tinggal di jombang membeli tanah B di malang namun ternyata tanah milik B adalah tanah illegal sehingga memiliki surat tanah palsu, dalam hal tersebut proses penyelesaian sengketa bisa diselesaikan di malang ataupun jombang tergantung persetujuan kedua belah pihak. Dasar hukum di pasal 24 & 25 KUHPerdata.

Disamping domisili diatas terdapat juga :

1.      Perpindahan domisili yaitu perpindahan tempat tinggal dengan maksud memusatkan pusat kediamannya di tempat tersebut. Dasar hukum di pasal 18 KUHPerdata. Pemberitahuan perpindahan tempat tinggal terdapat di pasal 19 KUHPerdata.

2.      Rumah kematian yaitu tempat tinggal terakhir seorang yang telah meninggal. Rumah kematian diperlukan untuk mengurusi surat kematian. Dasar hukum pasal 23 KUHPerdata.


Perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Th.1974

Saat ini Indonesia menggunakan UU Perkawinan No.1 Th.1974 dalam masalah perkawinan bukan menggunakan KUHPerdata karna menggunakan asas lex specialis dirogat legi generalis yaitu hukum yang khusus mengenyampinkan hukum yang umum. Hal ini juga sydah termuat dalam Ketentuan Penutup di UU Perkawinan.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 1)

Perbedaan perkawinan dalam UU Perkawinan dan KUHPerdata adalah nilai yang terkandung didalamnya nilai perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah bukan duniawi terbukti dari bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pasal 1. Namun di KUHPerdata nilai perkawinan hanya sekedar hubungan keperdataan.

Syarat sah perkawinan adalah syarat yang harus dipenuhi sesudah perkawinan dilangsungkan. Macam-macam syarat sah perkawinan menurut pasal 2 adalah :

1.       Syarat substantif yaitu perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agama atau kepercayaan masing�. (Ayat 1)
2.       Syarat administrative yaitu perkawinan yang dicata menurut perundang-undangan yang berlaku (Ayat 2)

Sampai saat ini masih terdapat perbedaan pendapat bahwa perkawinan dianggap sah bila hanya dengan memenuhi syarat substantive namun ada juga yang menganggap perkawinan dikatakan sah bila memenuhi syarat substantive dan syarat administratif. Namun dalam kenyataannya hal yang sering dipakai adalah syarat substantive saja sudah cukup untuk dikatakan perkawinan tersebut sah. Namun istri dan anak dari perkawinan yang tidak dicatat atau perkawinan sirih akan mendapat bagian yang lebih sedikit dalam hal waris dibandingkan dari istri dan anak dari perkawinan yang dicatat atau resmi.

Asas monogami

Asas monogami dalam hal ini ada 2 macam yaitu monogamy absolute yang terdapat di dalam KUHPerdata dan monogamy relative yang terdapat di dalam UU Perkawinan pasal 3.
Syarat monogamy relatif adalah apabila istri telah menyetujui suaminya melakukan monogamy (Pasal 3 Ayat 2 & Pasal 5 Ayat 1), suami mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya (Pasal 5 Ayat 1) & suami mampu berlaku adil pada istri-istrinya dan anak-anaknya (Pasal 5 Ayat 1).

Ketentuan-ketentuan suami boleh beristri lebih dari 1 (Pasal 4 Ayat 2) :
1.       Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri
2.       Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat dsembuhkan (yang menyebabkan istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri)
3.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat-syarat perkawinan (Pasal 6) syarat �syarat yang harus dipenuhi sebelum perkawinan :
1.       Perkawinan harus didasarkan atas perjanjian kedua calon mempelai (Pasal 6 Ayat 1) asas konsensual
2.       Bagi yang belum 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua (Pasal 6 Ayat 2)
3.       Pria minimal berumur 19 tahun dan wanita minimal berusia 16 tahun (Pasal 7 Ayat 1)
4.       Tidak terikat tali perkawinan (Pasal 9) kecuali dalam hal yang sudah diatur di pasal 3 & 4.

Larangan kawin (Pasal 8) perkawinan dilarang antara 2 orang yang :
1.       Hubungan darah dengan garis keturunan keatas dan kebawah ( ayah, ibu, anak, nenek dll)
2.       Hubungan darah dengan garis keturuan menyamping yaitu antara saudara, saudara orang tua & saudara nenek / kakek. (kakak, adik, om, bude dll)
3.       Hubungan semenda yaitu hubungan karna perkawinan (mertua, menantu, anak tiri dll)
4.       Berhubungan susuan (orangtua, saudara, anak, bibi/paman se susuan)
5.       Punya hubungan saudara dengan istri (khusus untuk polimigami)
6.       Hubungan yang dalam agamanya dilarang.
7.       Cerai lalu kawin lagi dengan orang yang sama lalu cerai lagi dengan orang yang sama maka dilarang untuk kawin lagi (Pasal 10)

Wanita yang putus perkawinan boleh menikah lagi setelah masa iddah selesai (Pasal 11) yaitu selama :
1.       Putus karna cerai 90 hari
2.       Putus karna suami meninggal 130 hari

Perbedaan pencegahan perkawinan (Pasal 13) dan pembatalan perkawinan (Pasal 22) :

         Waktu
Pencegahan : usaha membatalakan perkawinan sebelum perkawinan itu berlangsung
Pembatalan : usaha untuk tidak melanjutkan perkawinan sesudah perkawinan berlangsung

         Pihak yang bisa mencegah atau membatalkan
Pihak yang bisa mencegah adalah garis keturunan lurus keatas dan kebawah, wali, saudara, pengampu dan pihak yang berkepentingan (Pasal 14 Ayat 1)
Pihak yang bisa membatalkan adalah garis keturuan keatas, suami/istri, pejabat yang berwenang dan pejabat yang ditunjuk (Pasal 23)

Asas-asas dalam Perkawinan :
1.       Asas monogamy relative (Pasal 3)
2.       Asas konsensual (Pasal 6 Ayat 1) perjanjian antara kedua mempelai

3.       Asas proporsional (Pasal 31 Ayat 1) hak dan kedudukan suami dan istri seimbang dalam rumah tangga dan pergaulan hidup di masyarakat.

Saturday, 28 March 2015

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL


HUKUM TATA NEGARA
UB. FH. Prof Isrok


Dalam sistem presidensiil, seorang presiden (jokowi) memiliki hak prerogative, seperti : mengangkat menteri, menerima penempatan duta Negara lain, dengan memperhatikan pertimbangan DPR, tetapi tetap saja pertimbangan partai-partai pendukung harus didengar. Apabila mereka dengan keras menolak seorang calan menteri, presiden yang kelahirannya ditopng oleh pilar partai, kemungkinan besar akan mundur dari gempuran itu. Jokowi ketika menjadi presiden ketika ranah politik tanah air belum beranjak dari kultur paternalistic (ada hubungan antara arangtua/ayah) dan praktik oligarki (pem. Oleh beberapa orang) serta perilaku kaum elit yang umumnya malas mendengar. Jokowi dikepung oleh dinamika politik wilayahnya diluar kekuatan kontrolnya, situasi menjadi lebih buruk apabila ada orang-orang disekitarnya memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan partai sistem presidensiil seperti ini, perlua ada perubahan konstitusi antara perubahan kontitusi yang sifatnya luwes/fleksibel dan perubahan konstitusi yang sifatnya kaku.

SISTEM PEMERINTAHAN


Kuliah HTN
S 1, UB Prof Isrok

Menurut Carl J. Frederich sistem adalah suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.
Dengan demikian menurut bahasa ilmu pengetahuan  sistem adalah suata tatanan?susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan. Apabila salah satu dari komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitas, maka akan mempengaruhi keseluruan.
Pemerintah dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraaan Negara yang dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan Negara yang memiliki tugas dan fungsi yang digariskan  oleh konstitusi. Pengertian seperti ini meliputi penyelenggaraan Negara dibidang eksekutif, legislative dan yudikatif dalam suatu Negara.
Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit  tidak lain adalah kegiatan atau aktifitas yang diselenggarakan organ pemegang kekuasaan eksekutif sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dalam hal ini diselenggarakan oleh presiden maupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dengan kata lain, penyelenggaraan tugas dan fungsi  Administratuur atau Bestuur.
Bertitik tolak pada duan pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan Negara, penekanannya menyangkut pemahaman dalam arti luas yaitu meliputi pembagiaan kekuasaan Negara, hubungan antar perlengkapan Negara yang menjalankan kekuasaan tersebut baik secara horizontal (pemisahan atau pembagian kekuasaan) maupun vertical (pemencaran kekuasaan) antara pemerintah pusat dan pemerintah local.
Jika demikian pengertian pemerintah tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, mka yang dmaksud dengan sistem pemerintahan Negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam Negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara orga-organ tersebut baik secara horizontal maupun vertical untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Menurut doktrin Hukum Tata Negara yang tertuang dalam konstitusi, sistem pemerintahan Negara dapat dibagi kedalam 3 pengertian, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan dalam arti paling luas yaitu suatu tatana yang berupa struktur dari suatu Negara dengan dengan menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyatnya. Pengertian seperti ini akan menimbulkan bentuk sistem pemerintahan Negara yang bercorak monarkhi, aristokrasi atau demokrasi.
2.      Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak pada hubungan antara semua organ Negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah ditingkat local. Pengertian berikut ini akan menimbulkan corak sistem pemerintahan Negara berdasarkan bagunanannya yaitu :
A.      Bangunan Negara kesatuan, dimana pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) bila dibandingkan dengan pemerintah local.
B.      Bagunan Negara serikat (federal) yakni pemerintah pusat dengan Negara-negara bagian mempunyai kedudukan yang sama
C.      Bangunan Negara konfederasi yakni dimana pemerintah localmempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat
3.      Sistem pemerintahan dalam arti sempit yakni suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak pada hubungan sebagian organ Negara ditingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislative. Struktur atau tatanan seperti ini akan menimbulkan corak sistem pemerintahan Negara yakni :
A.      Sistem parlemeter yakni parlemen (legislative) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Parlemen dapat membubarkan eksekutif melalui mosi tidak percaya.
B.      Sistem pemisahan kekuasaan (sistem presidensil) yakni antara parlemen (legislative) dengan eksekutif mempunyai kedudukan yang sama dan tidak dapat saling menjatuhkan melainkan saling melakukan control dan keseimbangan (checks and balances) dalam melaksanakan kewenangannya.
C.      Sistem pemerintahan badan bekerja (sitem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat) yakni pemerintah (eksekutif) pada hakikatnya adalah pekerja dari parlemen (legislative) dengan kata lain eksekutif meruapakan bagian tidak terpisahlkan dari legislative (parlemen). Oleh karna itu prlemen tidak diberi wewenang untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif sehingga berhak  mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung.

D.     Perlu diketahui pula bahwa disamping sistem pemerintahan atau sering disebut benruk pemerintahan, dikenal juga adanya istilah bentuk Negara dan bangunan Negara. Kedua istilah yang terakhir ini sering disamakan dengan sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan.

SISTEM PRESIDENSIIL YANG PERLU DIEVALUASI


HUKUM TATA NEGARA
Program S.1 UB FH, Prof Isrok

Sistem presindensiil memberikan posisi presiden sebagai �pancer� dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara, semua orang pastilah sudah tau. Presiden adalah kepala Negara yang memimpin Negara dan sekaligus pemerintahan. Dalam sistem tersebut Presiden dalam menjalankan kewajibannya harus memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Sebagai �pancer� presiden pemegang kewenangan penentu politik Negara. Penentu arah dan kebijakan bagi Negara dan bagi pemerintah. Sejak tidak ada lagi GBHN maka pikiran, konsepsi, janji yang diberikan dan diterima (sebagian besar) rakyat, berikut program kerja dan pembangunan berikut sasaran yang digariskan presiden dalam memimpin Negara dan pemerintah, menjadi panduan kerja selama masa kepemimpinannya.

Ambivalensi Politik
Lekat pada makna �pancer� dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara tadi, sistem presidensial juga membebankan tanggung jawab atas segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut kepada presiden. Oleh karna itu, ketika arahan yang diberikan oleh UUD harus dijalankan dalam UU, ketika kebijakan dan program yang dikeluarkan harus dibalut dengan baju yuridis yang bernama UU, ketika tata kerja dan tata cara dalam penyelenggaraan hubungan antar lembaga Negara juga harus dilangsungkan dlam kerangka sebagaimana diatur dalam UU, semuanya menjadi aturan man yang diucapkan menjelang memulai jabatan.
Menteri dan lain-lain pejabat pemerintah yang diangkatnya adalah pembantu presiden. Sebagai pembantu, pada dasarnya mereka adalah pelaksana papa yang telah diputuskan presiden. Menteri boleh saja membuat kebijakan yang sifatnya derivate, sejauh hal itu diperlukan untuk mengoperasionalkan kebijakan yang ditetapkan presiden. Karena itu, setiap menemui persoalan yang pangkalnya bersifat pokok atau prinsip, yang berkenaan dengan kewenagan pemerintahan Negara yang merupakan domain presiden adlah wajib bagi menteri untuk minta rahan atau keputusan terlebih dahulu kepada presiden.maslah bagaimana keputusan itu diambil itu soal mekanisme.
Datangnya dpat saja dari presiden sendiri, dapat juga berasal dari usul para pembantunya. Prosesnya dapat saja dibahas dalam rapat koordinasi atau dalam siding cabinet atau rapat terbatas atau bahkan hasil rembuk dari pertemuan presiden. Namun sejauh bentang hubungan fungsi dan koridor kewenangan antara presiden dan menteri, demikianlah aturan main dalam sistem presidensial mesti dimaknai. Mengapa demikian? Adakah pergeseran makna tadi?
Ditengah kecamuk berbagai dugaan tentang sebab dan latar belakangnya, harus diakui bahwa sejak perubahan UUD yang acap dikatakan sebagai �trofi� reformasi 15 tahun yang lalu, telah pula berlangsung pergeseran makna dan praktik ketatanegaraan di sekitar sistem presidensiil tersebut, karena perubahan UUD berlangsung di lembaga politik yang berwenang dan merupakan proses politik, memang tidak mudah lagi mengelak ketika kian sering terdengar celetukan bahwa pergeseran yang berkonotasi penyimpangan sesungguhnya telah dimulai.
Dengan memanfaatkan kerentanan psikologi politik waktu itu, banyak pandangan, kepentingan dan sikat yang mencerminkan ambivalensi politik bagai mendapat tempat serta mampu member warna dalam rentetan empat perubahan UUD. Keinginan untuk menepiskan kewenangan presiden karna trauma dahulu mendorong lahirnya reformasi berubah menjadi pendulum yang malah menipiskan konsep dan bahkan operasional sistem presidensial itu sendiri. Muncul wacan tentang anomaly sistem dibungkus dengan istilah �quasi presidensiil� atau �semipresidensiil� ketika orang tidak sampai hati mengucap �sistem presidensil aroma parlementer�.
Ditengah ambivalensi momentum perubahan banyak dimanfaatkan tidak hanya untuk menipiskan kewenangan tyetapi malahan untuk menggeser kewenangan presiden justru kepada para menteri. Para politisi tahu benar langkah yang efektif adalah melalui formulasi dalam UU. Bukankah kewenangan membuat UU, setelah perubahan UUD, sebagai domain DPR? Bilamana ditengok hamper semua UU setelah reformasi dibuat atau diubah dengan meletakkan kewenangan disektor atau bidang pemerintahan tertentu kepada menteri. Disadari atau tidak, menterilah yang sejak itu berwenang berdasar UU.
Walau implikasi poltiknya begitu besar, proses penuangannya dalam RUU ketika disusun dan dibahas tak ubahnya bagai sekedar template. Ditataran UUD, presidenlah yang dikukuhkan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden pula yang memegang kewenangan dan tanggung jawab. Menteri adalah pembantunya. Namun ditataran UU, kewenangan pemerintahan di tiap sector bidang justru didesain ditangan menteri.
Bagaimana hal ini harus dicerna dalam mekanisme yang semestinya berlangsung menurut sistem pemerintahan Negara dengan presiden merupakan �pancer�? bukankah presiden yang dalam sumpahnya (pasal 9 UUD) diwajibkan �mejalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya�.

Wednesday, 11 March 2015

Soal Latihan SBMPTN

Untuk semua yang ingin masuk perguruan tinggi biar belajarnya lebih mudah selain doa namun juga usaha ini aku punya beberapa latihan soal SBMPTN yang aku pake tahun 2014 kemarin Alhamdullilah Allah menghendaki aku masuk jurusan Ilmu Hukum  Universitas Brawijaya semoga kalian juga bisa masuk perguruan tinggi yang kalian mau juga ya Amin ini dia soalnya Klik Ini Ya

Paket Kisi-Kisi Soal Masuk STAN

Hai adik-adik yang ingin masuk STAN tentu kalian akan berusaha keras kan untuk bisa masuk STAN. Karna bukan main saingan kalian untuk masuk STAN memang banyak sekali dan kuota nya hanya sedikit sehingga perlu kerja super duper ekstra untuk bisa masuk STAN. Ini adalah Nazar saya, jadi dulu saya bernazar bila saya bisa masuk PTN saya akan berbagi ilmu saya kepada orang lain dan inilah kesempatan saya berbagi. Silahkan dicoba kerjakan ya buat latihan semoga bermanfaat dan jangan lupa diiringi doa juga ya Klik Ini Ya

GERAKAN 7 MENIT UNTUK MENCERDASKAN

Otak adalah salah satu organ tubuh yang fatal dalam diri manusia. Apalagi otak adalah tempat untuk berfikir. Siapa sekarang yang tidak ingin menjad cerdas. Sehingga kita bisa mampu bersaing dalm hal akademik maupun non akademik atau dalam hal kerja dengan yang lain, karna zaman sekarang kecerdasan merupakan hal yang sangat diperlukan dizaman modern kreatif saat ini. Ingin tau cara simple mencerdaskan otak dalam tujuh menit Klik Ini

Monday, 2 March 2015

Sejarah Pancasila dan Hubungannya dengan Islam



SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
  1. Ir. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muh. Yamin
  5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. R. Otto Iskandar Dinata dan
  8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA. 
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
  1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Rumusan Pancasil sebagimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang disahkan oleh PPKI adalah mewakili seluruh rakyat Indonesia, namun dalam perjalanan sejarah rumusan-rumusan Pancasila mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut.
A.    KONSTITUSI RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
B.     UUDS 1950
UUD tersebut mulai berlaku tangal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 adalah seperti rumusan yang ada dalam Konstitusi RIS yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kedaulatan Rakyat
5.      Keadilan Sosial
Sila kesatu,Ketuhanan Yang Maha Esa
Surah Al-Ikhlash, surah Asysyuura:11
�Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.�
Surah Saba': 1
�Segala puji bagi Allah yang memiliki apa yang di langit dan apa yang di bumi dan bagi-Nya (pula) segala puji di akhirat. Dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.�
Surah Alhasyr: 22 � 24
�Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak
disembah) selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala keagungan, Maha Suci, Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik. Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. �
Surah Al-Maa-idah: 73
�Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: �Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga�, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. ..�
Surah Al-Baqarah: 256
�Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.�
Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Surah Attin: 4
�Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. �
Surah Al-Israa': 70
�Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.�
Surah Alhujuraat: 11
�Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. �
Surah Al-Maa-idah: 2
�Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.�
Surah Al-Insaan: 8 � 9
�Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. �
Sila ketiga, Persatuan Indonesia (Kebangsaan)
Surah Alhujuraat:13
�Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. �
Surah Alhujuraat: 9
�Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan
yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.�
Surah Alhujuraat: 10
�Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. �
Surah Annisaa': 59
�Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Qur�an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. �
Sila keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Surah Asysyuura: 38
�Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. �
Surah Almujaadilah:11
�Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: �Berlapang-lapanglah dalam majelis�, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.�
Surah Almujaadilah: 9
�Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan.�
Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Surah Annahl: 71
�Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah? �
Surah Al-Imran:180
�Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka.  Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. �
Surah Al-Furqaan: 67
�Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. �
Surah Al-Hadiid: 11
�Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak, �
Surah Adz-dzaariyaat: 19
�Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian. �
Surah Al-Maa�uun: 1, 2 & 3
�Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. �

Paper HTN (Hukum Dimata Masyarakat)



NEGARA HUKUM DIMATA MASYARAKAT 
 
Oleh :




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara hukum dalam arti luas adalah bukan hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, melainkan juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka negara, pemerintah, lembaga negara serta semua masyarakat dituntut untuk melaksanakan segala tindakan berlandaskan hokum dan dapat dipertanggungjawabkan di muka umum.
Maka diperlukan kebersamaan, keterbukaan serta kerjasama yang solid untuk menjaga arti Negara hokum itu sendiri. Serta dengan tugas masing-masing individu diharapakan bisa dijalankan dengan baik dan sesuai amanah agar negeri ini bisa sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun pengertian negara hukum dalam arti luas kini belum berjalan efektif. Karna hukum yang sedang terjadi di Indonesia saat ini keadaannya sedang terkoyak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana membuat hukum hanya memihak kepada yang punya uang serta jabatan. Sehingga negara hukum dimata masyarakat kini terlihat lemah.
B.     Tujuan
Tujuan penulisan paper ini adalah untuk memperkenalkan, memberitahukan lebih jauh lagi kepada masyarakat mengenai apa itu Negara hukum dan bagaimana Negara hokum yang berlangsung saat ini dimata masyarakat.
C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan judul paper di atas, rumusan masalah  yang menjadi fokus dalam penulisan ini adalah: Mengetahui secara singkat tentang arti negara hukum di Indonesia, serta keadaan Negara hokum bagi masyarakat Indonesia.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Negara hukum
Bedasarkan Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi �Negara Indonesia adalah Negara hokum�, maka Indonesia meruapakan Negara yang berdasarkan hokum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Kekuasaan pemerintah berdasarkan konstitusi (hokum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
B.     Masyarakat
Masyarakat merupakan terjemahan dan kata society (Inggris). Sedangkan istilah society berasal dan societas (Latin) yang berarti �kawan�. Menurut Mack Ever, arti Masyarakat sebagai  suatu sistem dari cara kerja dan prosedur, otoritas dan saling bantu-membantu yang meliputi kelompok-kelompok dan pembagian-pembagian sosial, sistem pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan. Sistem yang kompleks dan selalu berubah dari relasi sosial.

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Negara Hukum Dimata Masyarakat
Survei LSI menunjukkan 56 persen responden menyatakan tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas. Ini menunjukkan penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat sungguh mengkhawatirkan.
Hal itu terbukti dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil dimana hukum ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik.
Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hokum. Hingga saat ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka akan selalu menang jika bersengketa di pengadilan karena hingga saat ini prosesi hukum di pengadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat kecil atau yang kurang mampu.
Pada faktor sisi aparat hukum sangat terkait dengan moral dari para aparat penegak hukum. Artinya kejujuran dan keadilan para aparat penegaka hukum dalam mengemban tugasnya sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sebenarnya di dasari oleh prilaku para penegak hukum yang terjebak dalam praktek KKN. Melihat kenyataan yang demikian itu masyarakat menjadi kecewa terhadap aparat penegak hukum yang berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada yang di tandai dengan makin banyaknya aksi main hakim sendiri.
Dalam prakteknya seringkali kita temukan prilaku dari aparat hukum yang merugikan masyarakat. Seperti dalam proses penyidikan seringkali aparat dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi dari para tersangka seringkali menggunakan kekerasan. Selain itu, pada saat penggeledahan aparat juga seringkali tidak memenuhi rambu-rambu yang berlaku yang ditetapkan dalam undang-undang. Seperti harus mengembalikan barang-barang yang dalam proses penggeledahan ke- tempat semula. Pada hal dalam undang-undang di jelaskan bahwa setelah pengeledahan barang-barang yang di pindahkan harus di kembalikan seperti sebelum penggeledahan. Menyikapi hal tersebut sebenarnya undang-undang sudah mengaturnya seperti yang di atur dalam pasal 95 KUHP tentang rehabilitasi dan ganti rugi. Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak di jalankan oleh aparat penegak hukum.

B.     Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Negara Hukum
Sebagai bagian dari Negara Indonesia, tentunya warganegara mempunyai peranan penting untuk ikut serta membantu pemerintah dalam penegakkan hukum. Beberapa peran warganegara dibidang hukum yang diatur dalam Undang-undang, diantaranya:
  • Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. 
  • Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
Pada sisi peran serta masyarakat dalam penegakan hukum pada saat ini bisa di katakan sangatlah kurang. Seolah-olah hal-hal yang berkaitan dengan prilaku hukum adalah tugas dan wewenang para aparat penegak hukum. Sehingga ketika terjadi pelanggaran hukum kurang bisa terselesaikan dengan cepat. Minimnya kesadaran hukum masyarakat sebenarnya tidak terlepes dari kurangnya sosialisasi dari aparat penegak hukum terhadap gerakan sadar hukum serta akumulasi dari rasa kecewa masyarakat terhadap aparat.
Kesadaran masyarakat akan hukum akan tubuh apabila hal-hal berikut ini tumbuh tertanam dalam kehidupan masyarakat, di antaranya adalah :
1. Adanya jaminan hukum ( Law Inforctment ). Selama ini yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat adalah kurangnya adanya jaminan hukum. Tidak adanya jaminan hukum menyebabkan masyarakat enggan dengan hukum sehingga menimbulkan sikap yang apatis terhadap hukum yang berujung pada sikap main hukum sendiri. Hal ini dapat kita lihat dengan mudahnya seseorang mengancam seorang saksi dalam sebuah kasus bahkan membunuhnya.
2. Prilaku dari aparat penegak hukum yang jujur, berwibawa dan bertanggung jawab dalam menegmban tugasnya. Selama ini yang terjadi adalah masih banyaknya prilaku aparat penegak hukum yang tidak jujur yang terjebak dalam praktek KKN yang bertujuan untuk mencarai keuntungan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatannya. Adanya sikap dari aparat penegak hukum yang tidak jujur menyebabkan masyarakat menjadi kurang percaya terhadap hukum.
3. Tegaknya media masa dalam menyampaikan informasi hukum. Selama ini yang terjadi adalah masih banyak kita temukan dalam menyampaikan informasi hukum media masa baik cetak maupun elektronik masih kental dengan unsur bisnis belaka artinya dalam menyampaikan berita yang menjadi pertimbangan utama adalah keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan efek dari pemberitaaan tersebut yang pada akhirnya membentuk opini publik yang tidak sehat. Seperti contoh dalam pem blow up-an secara besar-besaran oleh media masa ketika pelengseran Gus Dur oleh rival politiknya.
Untuk pertama kalinya, Indonesia Legal Rountable (ILR) mengeluarkan Indeks Persepsi Negara Hukum Indonesia 2012. Indeks persepsi ini meniru Rule of Law Index yang biasa diterbitkan di tingkat dunia. Dengan menggunakan lima ukuran, ternyata masyarakat memandang potret negara hukum Indonesia masih rendah.
Dengan melakukan survei terhadap 1.220 orang di seluruh Indonesia, ILR menanyakan pandangan masyarakat mengenai lima poin prinsip negara hukum. Lima prinsip dimaksud adalah pemerintah berdasarkan hukum; independensi kekuasaan kehakiman; penghormatan, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia; akses terhadap keadilan; dan peraturan yang terbuka dan jelas.
Dari poin di masing-masing indikator, skor indeks terendah (1,38) adalah pada persepsi mengenai keikutsertaan publik dalam pembuatan peraturan. Artinya, masyarakat merasa tak dilibatkan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Poin ini ikut menyumbang rendahnya indeks peraturan yang terbuka dan jelas. Sebaliknya, poin kejelasan materi peraturan dalam indikator yang sama mendapatkan skor indeks tertinggi (6,63), disusul kebebasan beragama dan berkeyakinan (6,54), dan perlakuan yang tidak diskriminatif (6,08).
Hasil kajian ILR menunjukkan masyarakat melihat tingkat kesejahteraan hakim sudah memadai. Tetapi masyarakat juga melihat proses rekrutmen hakim masih belum bersih. Demikian pula dalam akses terhadap keadilan. Masyarakat melihat negara belum sepenuhnya mampu menyediakan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin, meskipun regulasi mengenai bantuan hukum semacam itu sudah memadai.

BAB IV

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum dimata masyarakat Indonesia masih terlihat sangat lemah, terutama dari penegak hukum itu sendiri. Membuat hukum yang awalnya memiliki tujuan menegakkan keadilan tetapi justru menjadi sumber ketidakadilan. Sehingga menjadi tugas penting untuk pemerintah agar hukum bisa lebih adil kepada masyarakat. Namun masyarakat pun juga harus turut berpartisipasi aktif dalam penegakkan hokum karna sesungguhnya penegakan hokum merupakan tugas semua warga Negara.
B.     Daftar Pustaka
Pengantar Hukum Indonesia karya Prof,. dr,. M Bakri  SH,.Mh.